Your blog category

Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban BUMDes Maju Bersama Desa Tebel Tahun Buku 2025

Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, Pemerintah Desa Tebel, Kecamatan Bareng, menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Maju Bersama” Tahun Buku 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Pembina Kecamatan Bareng dan Pendamping Desa yang memberikan pendampingan serta evaluasi terhadap kinerja BUMDes selama satu tahun buku. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif guna peningkatan tata kelola dan pengembangan usaha BUMDes ke depan.

Acara dibuka oleh Kepala Desa Tebel yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi desa. Beliau juga mengapresiasi kinerja pengurus BUMDes “Maju Bersama” atas upaya yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025.

Selanjutnya, Direktur BUMDes “Maju Bersama” menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, capaian kinerja, serta kendala yang dihadapi selama tahun berjalan. Disampaikan pula rencana pengembangan usaha dan strategi peningkatan pendapatan di tahun berikutnya.

Setelah pemaparan laporan, sesi tanya jawab dan diskusi dibuka. Peserta musyawarah memberikan berbagai tanggapan, saran, serta masukan terhadap pengelolaan BUMDes. Tim Pembina Kecamatan dan Pendamping Desa juga memberikan evaluasi serta rekomendasi, khususnya terkait peningkatan manajemen usaha, administrasi keuangan, dan penguatan kelembagaan.

Berdasarkan hasil musyawarah, peserta menyepakati bahwa laporan pertanggungjawaban BUMDes “Maju Bersama” Tahun Buku 2025 dapat diterima dengan beberapa catatan perbaikan. Seluruh hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut ke depan.

Musyawarah desa ditutup dengan harapan agar BUMDes “Maju Bersama” semakin berkembang, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tebel.

Musyawarah Desa Tebel untuk Pembahasan dan Penetapan APBDes Tahun 2026

Pemerintah Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Balai Desa Tebel dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat desa.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat. Turut hadir pula Tim Pembina Kecamatan, Pendamping Desa, serta Babinkamtibmas Desa Tebel yang memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan dalam proses musyawarah.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tebel menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa. Ia menekankan bahwa APBDes Tahun 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah sebelumnya serta mengacu pada prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Tim Pembina Kecamatan dalam arahannya menyampaikan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pendamping Desa memberikan penjelasan teknis terkait struktur APBDes serta memastikan bahwa seluruh tahapan penyusunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Babinkamtibmas Desa Tebel turut menyampaikan pesan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pelaksanaan program-program pembangunan desa, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Dalam forum musyawarah, dilakukan pembahasan secara rinci terhadap rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa Tahun Anggaran 2026. Peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, serta persetujuan terhadap rancangan APBDes yang diajukan.

Setelah melalui proses pembahasan yang partisipatif dan transparan, Musyawarah Desa secara mufakat menyepakati dan menetapkan APBDes Desa Tebel Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tebel.

Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Usulan Desa Mantra Tahun 2027

Pemerintah Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Usulan Program Desa Maju dan Sejahtera Kabupaten Jombang Tahun 2027. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Tebel dengan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari Kecamatan Bareng yang memberikan arahan dan pembinaan terkait penyusunan usulan program.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tebel menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan usulan program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2027. Program tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pembangunan desa, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, maupun pemberdayaan masyarakat.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Bareng dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan usulan program yang berbasis kebutuhan riil masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan agar setiap usulan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

Selama pelaksanaan musyawarah, peserta aktif memberikan berbagai usulan dan masukan yang mencakup pembangunan sarana prasarana, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta program pemberdayaan masyarakat lainnya. Seluruh usulan tersebut kemudian dibahas secara bersama-sama untuk disepakati sebagai prioritas desa.

Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Hasil dari musyawarah ini akan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bahan usulan Program Desa Maju dan Sejahtera Kabupaten Jombang Tahun 2027.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan tepat sasaran demi terwujudnya masyarakat Desa Tebel yang maju dan sejahtera.

Musyawarah Desa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2025

Pemerintah Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Tim Pembina Kecamatan, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa. Ia menjelaskan secara rinci realisasi pendapatan, belanja, serta capaian kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan.

Tim Pembina Kecamatan dalam arahannya mengapresiasi kinerja pemerintah desa yang telah melaksanakan program sesuai dengan perencanaan. Namun demikian, pihaknya juga memberikan beberapa catatan dan masukan guna meningkatkan efektivitas serta ketepatan sasaran program desa ke depannya.

Sementara itu, pendamping desa turut memberikan pendampingan teknis serta penegasan terkait pentingnya administrasi dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Dalam sesi musyawarah, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, serta pertanyaan terkait laporan yang disampaikan. Diskusi berlangsung secara interaktif dan konstruktif, mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun desa.

Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Desa Butuh Wadah Satu Data, Kunci Pelayanan Cepat dan Akurat

Pemerintah desa di berbagai wilayah Indonesia kini menghadapi tantangan besar dalam menyediakan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akurat. Salah satu hambatan utama adalah belum terintegrasinya data desa secara menyeluruh. Untuk itu, banyak pihak mendorong pentingnya pembentukan wadah Satu Data Desa sebagai fondasi dalam pengambilan keputusan dan pelayanan publik yang efisien.

Satu Data Desa merupakan sistem terpadu yang menghimpun, menyinkronkan, dan menyajikan seluruh data desa secara terpusat — mulai dari data kependudukan, data sosial ekonomi, potensi wilayah, hingga realisasi anggaran dan kegiatan pembangunan. Dengan sistem ini, setiap perangkat desa dapat mengakses dan menggunakan data yang sama, menghindari duplikasi dan kekeliruan informasi.

“Sering kali kita temukan data antara RT, RW, perangkat desa, dan dinas terkait tidak sinkron. Ini membuat banyak program tidak tepat sasaran dan pelayanan publik menjadi lambat,” ujar Ipan Zulfikri, praktisi teknologi desa dari PT Infinity Geo Tech. Ia menambahkan bahwa satu data desa bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.

Desa-desa yang telah mulai menerapkan konsep satu data menunjukkan peningkatan signifikan dalam pelayanan. Misalnya, pengurusan surat-surat kependudukan, bantuan sosial, dan pemetaan program pembangunan dapat dilakukan lebih cepat karena semua data tersedia secara digital dan saling terhubung.

Namun demikian, masih banyak desa yang belum memiliki sistem satu data yang baik. Penyebab utamanya antara lain terbatasnya infrastruktur teknologi, kurangnya pelatihan bagi aparatur desa, serta belum adanya sistem yang mudah dioperasikan oleh SDM lokal.

Selain mempercepat pelayanan, satu data desa juga dibutuhkan untuk mendukung program nasional seperti registrasi sosial ekonomi (Regsosek), pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga perencanaan pembangunan daerah berbasis data mikro.

Dengan membangun sistem satu data yang kuat, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek pengelola informasi yang strategis untuk masa depan. Wadah satu data desa adalah langkah maju menuju tata kelola desa yang cerdas, efisien, dan inklusif.

Desa Wajib Gunakan Sistem Informasi Desa, Wujud Nyata Keterbukaan Publik

Pemerintah desa kini diwajibkan untuk memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai salah satu instrumen utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Kewajiban ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sistem Informasi Desa merupakan sarana digital yang memungkinkan pemerintah desa menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan terbuka kepada masyarakat. Informasi yang dimuat dalam SID meliputi data kependudukan, profil desa, potensi wilayah, program pembangunan, hingga laporan penggunaan anggaran.

“Kami mendorong setiap desa agar tidak hanya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi juga aktif memperbarui data dan informasi di Sistem Informasi Desa,” ujar Ipan Zulfikri, penggiat teknologi desa dari PT Infinity Geo Tech. Menurutnya, SID bukan hanya alat bantu administrasi, tetapi juga jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas.

Namun, implementasi SID di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa desa terkendala jaringan internet yang tidak stabil, keterbatasan SDM, hingga belum adanya dukungan anggaran operasional untuk pengelolaan sistem informasi secara profesional.

Meski begitu, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT terus memberikan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas operator SID di desa-desa seluruh Indonesia. Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan menjadi fondasi utama bagi desa digital dan pemerintahan desa berbasis data.

Dengan adanya SID, masyarakat desa kini tidak perlu lagi datang ke kantor desa untuk sekadar menanyakan program pembangunan atau laporan keuangan. Semua bisa diakses secara daring, sebagai bentuk transparansi, efisiensi, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Transparansi Anggaran Desa, Kunci Pembangunan yang Bersih dan Partisipatif

15 Juni 2025 — Transparansi anggaran desa kini menjadi sorotan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan partisipatif. Dengan semakin besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa, kebutuhan akan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran menjadi semakin mendesak.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, bahkan berpartisipasi langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Namun, dalam praktiknya, masih banyak desa yang belum secara optimal menerapkan prinsip transparansi, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

“Transparansi anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tapi juga cara efektif membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya,” ujar Ipan Zulfikri, pemerhati desa sekaligus pengembang teknologi informasi untuk pemerintahan desa. Ia menambahkan, keterbukaan informasi dapat mencegah penyimpangan, meningkatkan partisipasi warga, dan mempercepat pembangunan.

Beberapa desa telah memulai langkah konkret dengan memasang baliho realisasi APBDes di tempat strategis, menyebarkan informasi lewat media sosial, hingga menggunakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses masyarakat secara real-time.

Desa Papayan di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, telah menggunakan sistem informasi digital yang memungkinkan warga melihat langsung alokasi dan penggunaan dana desa. Hal ini berdampak positif, karena warga menjadi lebih peduli dan terlibat dalam pembangunan, serta pengawasan sosial terhadap aparatur desa berjalan lebih efektif.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Minimnya literasi digital, keterbatasan kapasitas SDM, serta resistensi dari pihak-pihak tertentu masih menjadi hambatan dalam mendorong keterbukaan informasi secara menyeluruh.

Dengan penguatan sistem transparansi dan partisipasi warga, anggaran desa dapat dikelola lebih baik, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Di era digital saat ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.